MATATELINGA, Simalungun:Gerak cepat Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Seorang pria dewasa berinisial D.F.H, (45), berhasil diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 16.30 WIB.Keberhasilan penindakan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 19.10 WIB."Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa," ujar AKP Verry Purba.
Baca Juga: Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai, Tengah Malam