MATATELINGA, Labuhanbatu :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kotapinang.Peristiwa tersebut diketahui terjadi Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.