MATATELINGA, Jakarta :Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., Staf Khusus Menteri, menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap menjaga disiplin tinggi, produktivitas terukur, dan pelayanan publik tanpa hambatan, terutama di era digitalisasi pasca-Instruksi Presiden No. 10/2024.Abdullah Rasyid menilai WFH sebagai bagian dari arahan pemerintah untuk efisiensi birokrasi, di mana Kemenipas telah berhasil mengintegrasikan 70% layanan imigrasi melalui portal digital seperti M-Paspor dan SIMKIM, mengurangi antrean fisik hingga 40% pada 2025. Namun, ia menambahkan, penerapan WFH memerlukan pengawasan ketat via dashboard monitoring real-time, target KPI harian, dan teknologi seperti Zoom untuk rapat serta aplikasi pelaporan berbasis AI.