MATATELINGA, Palas :Buntut penahanan 3 orang warga masyarakat akibat tuduhan pencurian buah Sawit yang berada pada kawasan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH.MH Praperadilkan (Prapidkan) Kapolres Padang Lawas.Gugatan pra peradilan ini menurut Mardan, Penyidik Polres Padang Lawas keliru telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap 3 warga Kecamatan Barumun Tengah. Masing-masing AG (29) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, ASS (19) warga Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26) warga Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun.