MATATELINGA, Medan :Respons cepat ditunjukkan Tim Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.Pengaduan yang disampaikan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tersebut pada pokoknya berisi keberatan sekaligus kecurigaan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, yakni Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health. Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.