MATATELINGA, Humbahas :Bripda JGS, oknum kepolisian dari satuan Polres Humbahas segera menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau rampung oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), pada 27 Maret 2026 lalu.Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk mengatakan, bahwa pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas perkara Bripda JGS ke Pengadilan Negeri Tarutung, pada 8 April 2026 lalu." Sudah bang Minggu kemarin (8 April-red), sudah dilimpahkan ke PN,"ungkap Kasi Intel didampingi Kasi Pidum Yuspita, Senin (13/04/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas.