MATATELINGA, Madina :Sengketa keterbukaan informasi publik di Mandailing Natal memasuki tahap lanjutan ketika Muhammad Amarullah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan.Langkah hukum itu diajukan pada Selasa (14/4/2026) setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara belum dijalankan oleh pemerintah desa terkait. Kondisi ini memicu sorotan serius terhadap transparansi anggaran dana desa.Dalam perkara Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pemerintah desa diwajibkan menyerahkan salinan APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2024. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon.