MATATELINGA, Palas :Pembacaan tuntutan oleh, Horas Erwin Siregar, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (14/04-2026) yang sempat tergantung kini digelar dengan tuntutan 10 tahun penjaran.Persidangan pembacaan tuntutan ini termasuk singkat dan cepat, kurang lebih 15 menit. Sidang dibuka dan ditutup untuk dilanjutkan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (28/04-2026) oleh, Dharma Putra Simbolon, SH, MH Ketua PN Sibuhuan yang juga sebagai ketua Majelis dalam persidangan.Pada hari yang sama, MATATELINGA, melakukan konfirmasi atas temuan persidangan tergolong cepat ini melalui, Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan, "Saya juga lagi sidang perkara lain Pak. Lihat saja ntar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibuhuan pasti diupdate hari ini (tanggal 14/04-2026), Pak," tegasnya.