MATATELINGA, Palas :Persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Nike Rumondang Malau, SH. MH. dihadiri termohon dari pihak Polres Padang Lawas melalui, Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumut, Bribda Tegar, dan Briptu Mario Simanjuntak.
Sidang pertama pembacaan permohonan Praperadilan (Prapid) yang digelar di PN. Sibuhuan, Senin (20/04-2026) berjalan dengan lancar, dan Untuk agenda selanjutnya, Selasa (21/04-2026) sekitar PKL 10:00 Wib mendengar jawaban termohon pihak Polres dan sekaligus bukti surat dari Pemohon.
Kasus Prapid yang diajukan bermula adanya penahanan pelaku tuduhan pencurian sawit di kebun yang belum dapat dibuktikan kepemilikannya.
Baca Juga: Peran Pres Dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah