MATATELINGA, Hunbahas :Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, Resva Panjaitan lebih memilih diam terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).Dimana, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. Kebijakan itu, berpotensi memberikan dampak signifikan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru ini dilantik.