MATATELINGA, Medan :Polisi menangkap seorang pria di Tanjung Balai karena menyelundupkan narkotika diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.Dari pria berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai, polisi mengamankan barang bukti 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penangkapan ini bermula saat pihaknya melakukan pengembangan dari kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Medan.