MATATELINGAPalas :Atas Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan Nomor : 267/PDT/2014/PT-Mdn yang menyatakan bahwa PT. Rapala tidak memiliki hak terhadap lahan yang diklim 3180 Hektar.Kenyataannya pihak PT. Rapala merasa menguasai lahan tersebut. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan sudah memutuskan Jumat, 12 Desember 2014.Putusan tersebut jelas dan tegas menyatakan bahwa pihak PT Rapala tidak memiliki hak lagi. Sehingga warga merasa, sawit yang tumbuh diwilayah kawasan tidak ada yang punya, dan mengambil buah hanya sebatas kebutuhan hidup. Sementara pihak PT Rapala mengaku-ngaku pemilik lahan dan mengamankan warga dan menyerahkan ke pihak yang berwajib.