MATATELINGA, Medan :Sidang perkara dugaan pemalsuan surat berupa puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) sebesar Rp123,2 miliar mengungkap secara rinci rangkaian perbuatan terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41) warga Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.