MATATELINGA, Medan :Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4) sore kemarin mengungkap praktek jual beli narkoba, yang menjadikan pasar tradisional sebagai tempat transaksi. Pelaku yang ditangkap, kerap memanfaatkan keramaian pasar, agar transaksi narkoba tidak diketahui.Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Jumat (24/4) pagi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap yakni NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.