MATATELINGA, Palas :Pernyataan dari pihak (Barumun Raya Padang Langkat (PT. Barapala), Cindra Amstrong Manurung, selaku pengawas melalui saksi perusahaan dari saat persidangan Praperadilan ke Empat di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/04-2026).Menjelaskan, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama."Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti Plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan," tudingnya Cindra.