MATATELINGA, Medan :Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan. Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026) malam."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Evelyne.Sementara, menurut pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Cipto Nababan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.