MATATELINGA, Palas : Putusan Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap terdakwa Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) hanya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta membuat kecurigaan mencuat. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Sibuhuan, Selasa (28/04-2026).Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang saksi Siddik Martua Hasibuan (SMH) yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang hanya sebagai penjual barang haram yang didapatkannya dari AHSH seperti pengakuannya dalam persidangan sebagai saksi sudah dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim 10 tahun penjara dengan membayar denda 800 juta.