MATATELINGA, Medan :Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet yang merugikan korban hingga Rp12 miliar lebih dijerat pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Paulina mengatakan kedua terdakwa, yakni Nugroho Sigit P Bin Moendakir (43) dan Violetta Hasan Noor (48), melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kota Medan.