Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan

Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan

Redaksi - Jumat, 01 Mei 2026 17:30 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren se-Padang Lawas

MATATELINGA, Palas :Keresahan semakin meningkat dikalangan para Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Se-Padang Lawas (Palas), dengan vonis lunak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terhadap Bandar Narkoba hanya 5 tahun penjara.

Hal ini membuat miris dan mengecam juga merasa kecewa terhadap Ketua PN Sibuhuan yang menjatuhkan vonis rendah terhadap bandar narkoba. Demikian disampaikan, H.Fauzan Hamidy Hasibuan, Ketua, Badan Silaturrahim Pondok Pesantren Padang Lawas (BSPPL) kepada MATATELINGA, Jum'at, (01/04-2026).

Menurut Fauzan, ketika penegakan hukum persis karet sama Bandar Narkoba di Padang Lawas ini, tidak menutup kemungkinan santri akan jadi sasaran penjual narkoba kedepan, untuk merusak moral dan akhlak generasi muda santri khususnya.

Baca Juga: Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

"Pada kesempatan ini, mari semua pimpinan Ponpes Se-Palas untuk bersatu melawan perlakuan khusus terhadap Bandar Narkoba oleh Ketua PN Sibuhuan,"ajaknya.

Sementara pada hari yang sama, Ustadz H. Masykur Subhan Daulay, Pimpinan Pondok Pesantren Syakira Barumun, menyebutkan, sepakat dengan pernyataan para ulama yang mengecam vonis 5 tahun penjara terhadap Bandar Narkoba dan mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencopot dan mencabut hak bersidang, Dharma Putra Simbolon, S.H., M.H, Ketua PN Sibuhuan, karena dinilai dan disinyalir melanggar kode etik seorang hakim.

"Seharusnya majelis hakim dalam memutus perkara kasus Narkotik terkhusus kepada Bandar Narkoba lebih tinggi vonisnya ketimbang penjual atau pemakai," harapannya.

Demikian juga di ungkapkan, Ustadz H. Fauzan Tsani Al-Hakimia Hsb, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hakimia mengatakan, Harapannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Medan untuk menjatuhkan vonis hukuman berat yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan atas Banding Jaksa Penuntut Umum karena vonis rendah Majelis Hakim PN Sibuhuan.

Baca Juga: Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis

Jika Hakim sebagai wakil tuhan dalam menjatuhkan hukuman di Negeri ini tidak mampu menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan, lalu kepada siapa lagi masyarakat percaya, kecamnya.

"Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi atas penegakan hukum, dan membuat hukum sendiri untuk menyelesaikan masalah atau kejahatan yang ada di Negeri ini seperti halnya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir baru-baru ini,"tegas Fauzan.

Semetara pernyataan, Ustadz Kholil Daulay, S.Pd, Pimpinan Pondok Pesantren Darurrisalah menjelaskan, keprihatinan dan kesedihan

Karena animo masyarakat terhadap narkoba sungguh luar biasa, gencarnya aparat Polres Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual dan pengedar juga bandar narkoba. Lantas kenyataannya setelah sampai di meja hukum keadilan bisa "dipermainkan". Padahal kerusakan generasi sudah dihadapan mata. Semoga ada gerakan nyata dari tokoh agama, adat dan pemerintah berdiskusi dalam satu forum memberikan saran serius kepada Aparat Penegak Hukum (APH), usulnya.

Baca Juga: Managemen PTPN IV Regional II Unit Tinjowan Bantah Terlibat Penjualan Tanah HGU Ex Bangunan Belanda

Pada hari yang sama juga PN Sibuhuan menimbulkan kekecewaan dikalangan Wartawan ketika pernyataan Humas PN Sibuhuan yang mengatakan melalui Panitera, Surya Wardana Damanik, SH.

"Terkait dengan permintaan salinan putusan kasus Narkotik atas nama Alwin Heri Syahputra Hasibuan, kami mengacu kepada pasal 277 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Bahwa salinan putusan hanya dapat diberikan kepada orang lain (diluar orang yang berperkara) atas izin dari ketua dengan mempertimbangkan kepentingan permintaan tersebut".

Menurutnya, Permohonan salinan putusan yang diajukan Wartawan melalui PPID Pengadilan Negeri Sibuhuan atas saran dari Humas PN Sibuhuan mendapat jawaban dari Ketua PN Sibuhuan menolak dengan tegas memberikan salinan.

Namun, jika pihak Wartawan membutuhkan salinan putusan tersebut, masih bisa mengaksesnya melalui website direktori putusan dan kami tetap akan berusaha membantu untuk memastikan bahwa putusan tersebut bisa diakses di website direktori putusan segera, kilahnya.

Baca Juga: MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan

Padahal sudah disampaikan bahwa putusan yang dimaksud belum masuk di direktori putusan MA. Bahkan, dari hasil penelusuran melalui direktori putusan MA termasuk PN Sibuhuan yang paling rendah penyampaian putusan kasus Narkotik. Ini menandakan bobroknya keterbukaan informasi di PN Sibuhuan.

Hal ini juga di akui, Surya bahwa, putusan salinan yang diminta wartawan belum juga di unggah ke direktorat putusan MA.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

Berita Sumut

Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis

Berita Sumut

Managemen PTPN IV Regional II Unit Tinjowan Bantah Terlibat Penjualan Tanah HGU Ex Bangunan Belanda

Berita Sumut

MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan