MATATELINGA, Nisel :Aktivitas galian C dan operasional stone crusher di bantaran Sungai Gomo–Susua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah pada praktik usaha tanpa kejelasan legalitas, meskipun kegiatan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.Temuan ini mengemuka setelah ALIANSI PEMUDA HARAPAN NIAS SELATAN (APH NISEL) melakukan investigasi lapangan, diperkuat oleh laporan warga yang merasakan langsung dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar.