MATATELINGA, Palas :Maraknya peredaran narkotika di wilayah Padang Lawas bukan lagi sekadar statistik kriminalitas, melainkan telah bermetamorfosis menjadi ancaman eksistensial terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan moral masyarakat.Lantas dapat membuat keresahan berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, pendidikan, aktivis dan masyarakat pada umumnya di Padang Lawas, ketika majelis hakim dinilai Pengadilan Negeri Sibuhuan memvonis bandar narkoba 5 tahun penjara ketimbang penjual dan pemakai di vonis 10 tahun penjara, ini tergolong rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun.