MATATELINGA, Palas :Kategori Bandar Narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun dan di vonis majelis hakim 5 tahun, denda 100 juta. Turun 50% dari tuntutan. Sementara Penjual/Kurir Bandar Narkoba dituntut 12 tahun di vonis 10 tahun dan denda 800 juta, Lebih berat dari bandar yang notabene berafliasi ini bisa jadi "anomali".Demikian disampaikan, Muniruddin Ritonga, SHI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara kepada MATATELINGA, Senin (4/05-2026).