MATATELINGA, Humbahas :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, enggan menyebutkan ke publik seputar berapa tahun tuntutan hukuman penjara terhadap terdakwa, Bripda JGS kasus ilegal logging.Padahal, kasus dugaan ilegal logging ini sudah masuk tahap persidangan keterangan saksi, pada 27 April 2026 laluKepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk menjelaskan, bahwa pihaknya pada kasus illegal logging hingga sudah tahap sidang keterangan saksi, pada 27 April 2026 lalu, belum bisa dapat menyampaikan berapa tahun tuntutan hukuman penjara terhadap terdakwa, Bripda JGS.