MATATELINGA, Palas :Komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba, harusnya hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.
Terkait hukuman bagi bandar narkoba, dalam UU Narkotika No. 35/2009, telah dijelaskan bahwa ada tingkatan hukuman, dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar, termasuk pasal berlapis seharusnya ini diterapkan.
Baca Juga: Viral Oknum Pamen Polda Sumut Diduga Gunakan Narkotika, Propam Tegaskan Proses Profesional dan Penegakan Etika