MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelesaikan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif.Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengedepankan penyelesaian perkara anak tanpa harus melalui proses persidangan.