MATATELINGA, Medan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih, melakukan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy.JPU Nurdiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), menjelaskan perbuatan terdakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang masing-masing disidangkan dalam berkas terpisah.