MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mendakwa mantan Kepala Departemen Sales and Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Joko Susilo melakukan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy, yang merugikan keuangan negara senilai Rp141 miliar.JPU Nurdiono dalam surat dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa Joko Susilo dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, masing-masing dalam berkas terpisah."Perbuatan terdakwa Joko Susilo bersama-sama dengan Dante Sinaga, Oggy Achmad Kosasih, dan Djoko Sutrisno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp141.041.775.880,13," ujar JPU Nurdiono di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).JPU Nurdiono mengatakan perkara tersebut bermula dari penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Para terdakwa disebut mengubah skema pembayaran dari tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen documents against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.Perubahan skema pembayaran tersebut diduga menyebabkan pihak pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian negara.Atas perbuatannya, terdakwa Joko Susilo didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer."Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar JPU Nurdiono.Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (13/5) dengan agenda penyampaian perlawanan atas dakwaan penuntut umum."Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (13/5) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata As'ad. (Reza)