MATATELINGA, Palas : Pernyataan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Horas Erwin Siregar, SH.MH, melalui MATATELINGA, Rabu, (06/05-2026)atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah pas dan nyatakan banding, tegasnya.
Alasanya melakukan banding atas putusan Majelis Hakim, menurut Horas sebagai Ketua tim JPU menjelaskan, bahwa penuntut umum beralasan menuntut terdakwa dengan menyatakan bersalah atas dasarkan aturan dengan pasal 114 ayat 2, termaktub dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam hal ini JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika jangka waktu satu bulan tidak bisa terdakwa membayarnya, maka dapat diganti dengan penjara selama 190 hari, jelas Horas.
Lebih lanjut, Horas menyampaikan, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda hanya Rp 100 juta terlalu jauh dari tuntutan JPU, sehingga Penutup Umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Medan, tegasnya.
Sebelumnya terdakwa sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Padang Lawas atas keterlibatannya dalam peredaran barang haram dengan terdakwa Siddik Martua Hasibuan yang lebih dulu diamankan kepolisian dan sudah dijatuhi vonis 10 tahun penjara denda 800 juta oleh majelis hakim yang sama.
Baca Juga: BNN Turun Tangan di Lapas Medan, Pegawai Diingatkan Bahaya Narkoba! Lebih terang kasusnya, setelah dilakukan interogasi oleh kepolisian terhadap SMH mengaku barangnya didapat dari rerdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang saat itu pengakuan SMH, Alwin Heri Syahputra Hasibuan berada disalah satu Hotel Banjarraja Pasar Sibuhuan. Lantas pihak kepolisian melakukan penggerebakan kelokasi yang dimaksud. Namun terdakwa berhasil meloloskan diri hanya ditemukan beberapa barang bukti tertinggal didalam kamar yang di sampaikan dalam persidangan. Karena tidak ditemukannya terdakwa yang melarikan diri akhirnya bersangkutan dijadikan target pencarian orang oleh pihak kepolisian Polres Padang Lawas bagian Resnarkoba, kurang lebih 6 bulan terdakwa berhasil ditangkap di Kota Medan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang mengakui sesuai berita acara pemeriksaan kepolisian yang menjadi bahan sebagai Primair di Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibuhuan bahwa, tepat tertanggal, 8 Juni 2025 sekitar pukul 14:00 Wib menemui Raju (dalam penyidikan polisi) di Kota Tanjungbalai tepatnya di pinggir jalan raya yang sudah dijanjikan untuk melakukan transaksi Narkoba sejenis sabu satu bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG dengan berat kurang lebih 1 kilo gram harga 600 juta. Dimana pembayaran yang sudah dilakukan pemberian panjar sebesar Rp 20 juta oleh terdakwa diberikan kepada Raju. Selanjutnya terdakwa menuju ke Padang Lawas dan menghubungi rekannya sebagai saksi Sidik Martua Hasibuan untuk menemuinya di salah satu hotel (S) di Banjar Raja Pasar Sibuhuan, guna melakukan transaksi narkotika, dimana terdakwa memberikan satu bungkus sabu dengan berat 100 gram kepada Siddik Martua Hasibuan.
Sementara pengakuan terdakwa, ketika dianya mendapat kabar bawah rekannya Siddik Martua Hasibuan berhasil ditangkap polisi, terdakwa langsung bergegas pergi ke Kota Tanjungbalai menjumpai Raju dengan tujuan mengembalikan sisa Sabu yang belum terjual, ada sama terdakwa seberat 700 gram dan memberikan uang sebanyak Rp 40 juta rupiah kepada Raju atas hasil penjualan sabu.
Akibat dari perbuatan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gol satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dikenakan tuntutan oleh penuntut umum dan vonis oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kades Bandar Khalipah Gencarkan Edukasi, Siswa SMK Dibentengi dari Narkoba dan Perdagangan Orang