MATATELINGA, Medan :Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkotika ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi sekaligus menegaskan peran aktif dalam mendukung proses penegakan hukum.Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut terjadi pada tahun 2024, sehingga tidak tepat apabila dimaknai sebagai kejadian baru yang berlangsung saat ini di dalam Lapas.