MATATELINGA, Medan :Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengkritik keras prosedur pencairan puluhan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang dinilai hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.Kritik tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp123,2 miliar dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, di ruang sidang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5/2026).