MATATELINGA, Belawan :Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pemindahan seorang yang proses penempatan orang asing (Deteni) warga negara asing (WNA) Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan,Selasa (5/5/2026).Deteni berinisial MH diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keimigrasian.