MATATELINGA, Asahan :Bupati Asahan melakukan rotasi beberapa pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Keputusan nomor 100.3.3.2-45-5.2 Tahun 2026, Jum'at 08 Mey 2026.Bupati Asahan dalam keterangannya mengatakan rotasi pejabat dilingkungan Pemerintah kabupaten Asahan merupakan hal yang wajar dan hal tersebut untuk penyegaran dalam melaksanakan tugas kesehatiannya dan rotasi tersebut tidak perlu untuk dibesarkan besarkan.Dan berdasarkan Surat keputusan nomor 100.3.3.2-45-5.2 Tahun 2026, terdapat enam pejabat yang dirotasi diantaranya M.Yusuf Lubis yang sebelumnya bertugas sebagai staf ahli bidang Pemerintahan , Hukum dan Politik dimutasikan menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Asahan, dan Edi Sukmana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pengendalian Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipindahkan menjadi Assisten Perekonomian dan Pembangunan