MATATELINGA, Medan :Mencuatnya informasi tentang Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 lalu menjadi satu hal adanya keterbukaan yang luas dalam hal pengawasan, transparansi data dan kooperatif dalam tata laksana penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sumatera Utara.Saat diwawancarai wartawan, pada Jumat 8 Mei 2026, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D menyampaikan, benar dirinya dipanggil ke Kejatisu untuk dimintai bahan keterangan dan data mengenai seputar beasiswa KIP di Sumut.