MATATELINGA, Simalungun :Kejelian dan kecepatan tim Reskrim Polsek Gunung Malela kembali teruji. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak menerima laporan, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang kuli bangunan di kawasan Perumahan Lestari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial RSP (37 tahun) diamankan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 09 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menjalankan tugas secara berintegritas dan humanis.