MATATELINGA, Siantar :Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) inisial TFFS (16) dan SS warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 8 Mei 2026 sore sekira pukul 16.30 Wib.Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa pencurian HP tersebut terjadi di Hotel Lestari Jalan SM. Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Kamis 7 Mei 2026 dini hari sekira Pukul 02.40 Wib.