MATATELINGA, Medan :Tim Kuasa Hukum pelapor yang terdiri dari Marudut H. Gultom, SH., MH, didampingi oleh Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi menanggapi hasil penyelidikan Timsus Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerasan oleh AIPDA Halomoan Gultom di wilayah hukum Kabupaten Batubara.
Berdasarkan SP2HP2-3 Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026, oknum AIPDA Halomoan Gultom dinyatakan diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, termasuk pemerasan terhadap Klinik dr. Rizal/dr. M. Taufik adanya permintaan uang dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaku usaha ritel adanya permintaan celana panjang dan penanganan kode etik profesi Polri tersebut sedang diproses di Subbidwaprof Bidpropam Polda Sumut.