MATATELINGA, Medan :Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang kasus tindak pidana bisnis prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.Keempat tersangka berinisial EL, BP, RRP, dan IPS telah ditahan penyidik.Pengungkapan praktek prostitusi online itu setelah polisi melakukan penggerebekan salah satu penginapan di kota Medan. Polisi mengamankan dua wanita di bawah umur dari dalam kamar.