MATATELINGA, Medan :Perkara korupsi pembangunan perumahan Citraland di Sumatera Utara memasuki babak baru. Empat terdakwa, termasuk eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, kompak dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).Keempat terdakwa tersebut yakni Askani (eks Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (eks Kepala BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (eks Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).