MATATELINGA, Belawan :TNI AL, Belawan Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan penyelundupan di wilayah Sumatera Utara.Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Sumut, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, BAIS TNI, Denintel Kodaeral I, dan Den Intel Kodam I/Bukit Barisan berhasil menggagalkan pengiriman 110 ballpress pakaian bekas ilegal asal Malaysia di Jalinsum Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/05/2026).Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada akhir April 2026 terkait rencana masuknya pakaian bekas dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pertukaran data antarinstansi sebagai bentuk penguatan sinergi pengawasan darat dan laut. Langkah ini juga menjadi implementasi nyata hasil komunikasi strategis antara pimpinan Bea Cukai Sumut dengan Pangdam I/BB dan Dankodaeral I dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal lintas batas.Pada 14 hingga 16 Mei 2026, tim gabungan intensif melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan seperti Bagan Batak, Tanjung Tiram, Sei Balai, dan Sei Beluruh. Sementara itu, unsur patroli laut Bea Cukai melalui Satgas Operasi Jaring Sriwijaya BC 20002 bersama unsur patroli Bea Cukai Kuala Tanjung dan Teluk Nibung menyisir perairan Batu Bara hingga Asahan untuk memburu kapal pengangkut yang diduga membawa muatan ilegal tersebut.Puncak operasi terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB ketika tim gabungan mendeteksi dua truk mencurigakan keluar dari area pembongkaran di kawasan Sei Balai. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan truk bernomor polisi BK 8667 OQ dan BK 8389 LV di Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, tepat pada pukul 06.35 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 110 koli ballpress pakaian bekas dengan estimasi nilai barang mencapai Rp770 juta. Tiga orang turut diamankan, terdiri dari dua sopir dan satu kernet.Seluruh barang bukti beserta para pelaku kini telah dibawa ke TPP Kanwil DJBC Sumut di Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi aparat penegak hukum dan intelijen di Sumatera Utara terus diperkuat demi menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan menutup ruang bagi praktik penyelundupan ilegal di wilayah perbatasan.(Dispen Kodaeral I Wahyu Kurniawan SH)