MATATELINGA, Madina :Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, terkait polemik sengketa informasi publik Desa Malintang Jae mendapat tanggapan dari Muhammad Amarullah selaku pemohon informasi publik dalam perkara tersebut. Amarullah menilai respons yang disampaikan masih perlu dipertegas agar tidak berhenti sebatas imbauan pembinaan administratif.Menurut Amarullah, langkah Ketua Komisi IV yang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat melakukan pembinaan memang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang terjadi bukan lagi sekadar miskomunikasi administrasi pemerintahan desa."Ini bukan lagi sekadar persoalan pembinaan biasa. Putusan Komisi Informasi sudah inkrah dan PTUN Medan juga sudah mengeluarkan surat peringatan. Jadi yang dibutuhkan publik saat ini adalah ketegasan pengawasan," ujar Muhammad Amarullah kepada jurnalis.Amarullah menilai Komisi IV DPRD Mandailing Natal seharusnya dapat mengambil peran lebih aktif dalam memastikan badan publik desa mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga pengawasan, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga hak masyarakat terhadap informasi pemerintahan desa.Ia juga menyoroti pentingnya sikap tegas terhadap aparatur pemerintahan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik. Menurutnya, penyelesaian persoalan transparansi desa tidak cukup hanya melalui imbauan normatif, tetapi perlu diikuti langkah pengawasan konkret dan evaluasi kelembagaan."Harapan kita tentu DPRD tidak hanya mendorong pembinaan, tetapi juga memastikan ada evaluasi nyata terhadap kepatuhan badan publik desa terhadap undang-undang keterbukaan informasi," katanya.Meski demikian, Amarullah tetap menghargai perhatian Ketua Komisi IV DPRD Mandailing Natal terhadap perkara tersebut. Ia berharap pernyataan yang telah disampaikan Salman dapat menjadi pintu awal bagi penguatan pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.Di sisi lain, Amarullah menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan informasi publik di tingkat desa. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola desa.Sebelumnya, PTUN Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae terkait pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu pelaksanaan putusan dan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.