MATATELINGA, Bikah Hilir ::KK alias Wawan, 25, warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, diamankan petugas di pondok pinggir jalan, Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, Minggu (17/5/2026) malam.Penangkapan tersangka ini, diduga berkaitan dengan kegiatannya sebagai "pedagang antar kabupaten", mengedarkan narkoba jenis sabu.Petugas menangkap Wawan, bermula informasi masyarakat yang melaporkan, adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan.