MATATELINGA,Rantauprapat : Edarkan "barang haram" ini dalam ukuran paket kecil, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap AYP alias Anggi, 30, di sebuah rumah kosong di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Ran Utara, Mas nggu (17/5/2026) malam.Pria warga warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap dari sebuah rumah kosong, di lokasi penangkapan.Dalam mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini, petugas menemukan barang haram tersebut, puluhan paket kecil siap edar, dengan total berat bruto 2,54 gram.