MATATELINGA, Medan :Kepergian Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumut terus menuai kritik. Anggota DPRD Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Drs Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar disiplin sesuai Permendagri No 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalan ke luar negeri bagi pejabat dan kepala daerah.
Dalam keterangan persnya, Senin (19/5/2026) di gedung DPRD Medan, Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis, menyebutkan, yang menjadi sorotan dan perbincangan saat ini bukan masalah dugaan menggunakan APBD atau tidak atau masalah berobat atau jalan jalan bahkan bukan karena sudah lapor ke Mendagri atau tidak. Tetapi kata Godfried, selaku pejabat daerah harus menjalankan aturan yakni harus ada izin dari atasan Gubernur dan Mendagri.
Baca Juga: DPRD Medan Sepakati Perpanjangan Kerja Pansus PAD 3 Bulan ke Depan