MATATELINGA, Asahan :Warga masyarakat Asahan jangan terkecoh dengan bujuk rayu atau janji janji orang yang mengaku dapat memberikan sebidang tanah eks HGU PT.BSP Tbk , lahan eks HGU PT.BSP Tbk seluas 300 hektar lebih yang berada di dua kecamatan diantaranya kecamatan Kisaran Timur dan kecamatan Kisaran Barat saat ini sudah dilepas oleh perusahaan perkebunan tersebut dan tidak diperpanjang HGU nya dan kini lahan tersebut sudah beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan terdaftar pada asset Pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (19/05/2026).Keterangan Kepala Dinas Perkim Asahan N.Simatupang melalui Kabid Perkim Anton S membenarkan saat ini sering terjadi bentrok antar warga masyarakat yang disebabkan saling rebut dan klaim tanah eks HGU PT.BSP Tbk khususnya yang berada di wilayah kecamatan Kisaran Barat , dan anehnya lagi juga terdengar adanya pengutipan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan lahan dimaksud , sementara tanah atau lahan eks HGU PT.BSP tersebut seluas lebih dari 300 hektar sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan juga sudah terdaftar pada asset Pemkab Asahan, yang peruntukannya akan digunakan oleh instansi Kepolisian, TNI -AD, TNI - AL, Kejaksaan ,Sekolah Rakyat, Pasar UMKM , dan sarana sarana publik lainnya dan bukan dipetak petak seperti itu.