MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pria resedivis narkoba warga Prumnas Bagelen, Kelurahan Deblod Sunsoro, Kecamatan Padang Hili, Kotq Tebingtinggi harus kembali masuk penjara gegara narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.
Adalah berinisial MAP (32) yang berhasul di tangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Ma
polres Tebingtinggi di Perumnas Bagelen Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing tnggi, pada Jumat siang (15/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB.Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Selasa (19/05/2026), mengatakan kalau penangkapan teehadap MAP bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resbarkoba Ma
polres Tebingtinggi di Perumnas Bagelen, setelah pihaknya menerima informasi daru masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di seputaran Prumnas Bagelen."Saat dilakukan pengintaian di Jalan Meranti, tim opsnal melihat tersangka dan langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba.