MATATELINGA, Medan :Langkah hukum besar diambil oleh "Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan" dalam upaya menjemput keadilan bagi Amry KS. Pelawi.
Pendaftaran memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 19 Mei 2026 menjadi sinyal keras adanya disparitas hukum yang mencederai rasa keadilan publik dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.Didampingi tim hukum Jo Simanihuruk, S.H., M.H. pimpinan kantor hukum tersebut, Boin Silalahi, S.H., M.H., secara gamblang membongkar adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.
Baca Juga: Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan