MATATELINGA, Palas :Pembukaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi standar ketat higiene dan sanitasi yang di awasi langsung Dinas Kesehatan (Dinkes). Oleh karenanya, setiap dapur wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi pemenuhan standar keamanan pangan.
Dasar ini juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Marching Band Padang Lawas Maju Ikuti Festival Internasional di Taiping Malaysia