MATATELINGA, Asahan :Saat ini peredaran narkotika jenis sabhu semakin merajalela hingga kepelosok desa, ratusan bahkan ribuan orang telah menjadi korbannya, jajaran Kepolisian hampir setiap saat memburu pelaku penyalah gunakan dan pengedar narkotika tersebut, namun para pelaku terkesan lebih pintar menghindar dari sergapan aparat.Namun kali ini M.Ramadhan S pelaku peredaran narkotika sekaligus pengguna narkotika jenis sabhu dapat dibekuk opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau ,Rabu (20/05/2026 ).Kapolsek Bandar Pulau Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Ferry dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan seorang lelaki bernama "M.Ramadhan S alias Mebon" (31) warga dusun I desa Rahuning kecamatan Rahuning Asahan, tersangka tersebut dibekuk opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau terkait kepemilikan narkotika jenis sabhu seberat 5,05 gram yang akan diperdagangkan dan dikomsumsi sendiri, ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Bandar Pulau Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan kronologis penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat desa Buntu Maraja kecamatan Bandar Pulau pada Senin 18 Mey 2026, menginformasikan tersangka sering melakukan transaksi dan penyalah gunaan narkotika jenis sabhu didaerah ini, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry langsung melakukan lidik dan penangkapan.Saat dalam penangkapan tersebut, tersangka sedang melintas dijalan desa ini dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX King warna biru BK.3532 , ketika hendak diberhentikan tersangka tersebut kabur dan opsnal yang sudah menunggu tersangka langsung melakukan pengejaran , sempat terjadi kejar kejaran dijalan desa ini dengan tersangka .Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan setelah tersangka dapat dibekuk yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka didapat barang bukti sebuah tas sandang berisi kantongan plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal berwarna putih bening yang dipastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 5,05 gram, satu bungkus rokok dan satu buah mancis warna biru.Dari pengakuan tersangka barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial " AG" dan barang tersebut hendak diantarkan kepemesannya yang bermarga "M" di desa Buntu Maraja Bandar Pulau.Terhadap tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya tersangka kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.