MATATELINGA, Tj.Morawa :Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.Terduga pelaku berinisial IG (26) diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 13.05 WIB di wilayah Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.