MATATELINGA, Deliserdang :Pengungkapan tanaman 40 batang pohon ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ternyata berawal dari penangkapan pengedar 38 paket pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB."Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara under cover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka," terang Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Rabu (20/5/2026).